Breaking News

Rapat Paripurna DPRD Muaro jambi Dalam Rangka Penyampaian Secara Resmi 5 Ranperda Kabupaten Muaro Jambi


Lintas3news.com., MUARO JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Secara Resmi 5 Ranperda Kabupaten Muaro Jambi.Rapat Digelar Diruang Rapat Utama. Senin (21/07/2025)


Rapat Dipimpin Oleh Wakil Ketua I Wiranto didampingi Oleh Wakil Ketua II Jurjani dan Unsur Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Selain itu juga Di hadirin Oleh Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi Mahir, Forkompinda, Kepala OPD Lingkupan Perkantoran, Camat dan Undangan Lainnya.


Dalam Sampainya Wakil Ketua Wiranto mengatakan pada hari ini DPRD Kabupaten Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Secara Resmi 5 Ranperda Kabupaten Muaro Jambi.


Lanjut Wakil Ketua DPRD Wiranto menjelas ada 5 Rancangan peraturan daerah kabupaten Muaro Jambi yaitu pertama rancangan peraturan Kabupaten Muaro Jambi tentang rancangan pembangunan jangka menengah daerah 2025 2029, Kedua rancangan peraturan daerah kabupaten Jambi tentang badan usaha milik desa,Ketiga rancangan peraturan daerah kabupaten Jambi tentang grand desain pembangunan kependudukan,Keempat rancangan peraturan daerah kabupaten Jambi tetap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan,Kelima rancangan peraturan daerah kabupaten Muaro Jambi tentang perubahan status sebagian wilayah Kabupaten Muaro Jambi sebagian wilayah Kelurahan tempino menjadi Desa Sukamulya Kecamatan mestong Kabupaten Muaro Jambi.



Mari Kita bersama mendengarkan apa yang disampaikan oleh Bupati Muaro Jambi yang dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Muaro Jambi terkait 5 Ranperda Kabupaten Muaro Jambi kepada saudara Wakil Bupati kami persilahkan 


Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi Mahir menjelaskan ada beberapa bentuk peraturan daerah yang tentunya dalam koridor sistem hukum nasional dalam pembentukan peraturan daerah tentunya memiliki mekanismenya sendiri salah satunya sebagaimana diatur dalam pasal 241 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang kemudian menjadi landasan atau dasar hukum bagi pelaksanaan agenda yang sedang kita ikutin bersama saat ini terkait hal tersebut dengan ketentuan pasal 63 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan kepada saudara ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi 5 rancangan peraturan baru Muaro Jambi sesuai dengan skala prioritas sebagai usulan dari pembentukan darah Muaro Jambi untuk dilakukan pembahasan


berikut persetujuan bersama dengan DPRD Kabupaten Muaro Jambi sebagaimana tertuang dalam surat kami Nomor 140/904 per tanggal 18 Juli 2025 perihal penyampaian Aran kerja untuk dilakukan pembahasan bapak Ibu yang saya hormati ada 5 rancangan peraturan daerah yang disampaikan tersebut adalah sebagai berikut pertama rancangan peraturan Kabupaten Muaro Jambi tentang rancangan pembangunan jangka menengah daerah 2025 2029 kedua rancangan peraturan daerah kabupaten Jambi tentang badan usaha milik desa ketiga rancangan peraturan daerah kabupaten Jambi tentang grand desain pembangunan kependudukan keempat rancangan peraturan daerah kabupaten Jambi tetap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan kelima rancangan peraturan daerah kabupaten Muaro Jambi tentang perubahan status sebagian wilayah Kabupaten Muaro Jambi sebagian wilayah Kelurahan tempino menjadi Desa Sukamulya Kecamatan mestong Kabupaten Muaro Jambi 


Lanjut kepada saudara wakil ketua dan para hadirin yang saya hormati dapat kami dapat kami jelaskan bahwa rangkaian kegiatan penyusun kelima tersebut di atas dapat kita lakukan pembahasan bersama karena telah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku dan kami berharap terwujudnya diskusi yang membangun antara pemerintah daerah dan DPRD


yang dibutuhkan tentunya saran dan kritik serta masukan dari rekan-rekan pimpinan dan anggota DPR akan sangat membantu perbaikan terhadap rancangan peraturan daerah ini bapak Ibu yang saya hormati kemudian hal ini merupakan bentuk dukungan ketua wakil ketua dan seluruh anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi sebagai wisata kerja kelompok daerah yang selalu bekerja sama dalam melaksanakan.(Rz)



© Copyright 2022 - Lintas3news.com